TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KOTA BANDUNG

1. Ketua Umum

  1. Merupakan penanggung jawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
  2. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  3. Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
  4. Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Rapat Pimpinan terkait Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan denganbaik;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, ketua umum dibantu pengurus inti bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.

2. Ketua Harian

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Wakil Ketua I, II, III, dan IV atas arahan Ketua Umum.

3. Wakil Ketua I

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan Bidang Organisasi dan Bidang Pembinaan Hukum;
  5. Dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Ketua Harian dan bekerjasama dengan Wakil Ketua lain sesuai dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan;
  6. Mengarahkan dan memonitor perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Organisasi dan Bidang Pembinaan Hukum;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4. Wakil Ketua II

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Diklatar, Bidang Sport Science dan IPTEK serta Bidang Litbang dan PUHLATA;
  5. Dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Ketua Harian dan bekerjasama dengan Wakil Ketua lain sesuai dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan;
  6. Mengarahkan dan memonitor perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Diklatar, Bidang Sport Science dan IPTEK serta Bidang Litbang dan PUHLATA;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

5. Wakil Ketua III

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan Bidang Umum dan Bidang Rencana Program dan Anggaran;
  5. Dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Ketua Harian dan bekerjasama dengan Wakil Ketua lain sesuai dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan;
  6. Mengarahkan dan memonitor perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Umum dan Bidang Rencana Program dan Anggaran;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

6. Wakil Ketua IV

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya mengkoordinasikan Bidang Humas & Kerjasama serta Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD) & Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
  5. Dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Ketua Harian dan bekerjasama dengan Wakil Ketua lain sesuai dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan;
  6. Mengarahkan dan memonitor perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Humas & Kerjasama serta Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD) & Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

7. Sekretaris Umum

  1. Mewakili Ketua Umum, Ketua Harian dan Wakil – wakil Ketua apabila berhalangan;
  2. Mengoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja Kesekretariatan KONI;
  3. Mengoordinasikan pengelolaan kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan Kesekretariatan KONI;
  4. Melaksanakan kegiatan ketata usahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumah tanggaan KONI;
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat – rapat pengurus KONI;
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan Kesekretariatan KONI secara periodik;
  7. Mengoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan setiap Musyawarah Olahraga, dan Rapat Anggota;
  8. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota;
  9. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil – wakil Sekretaris diatur oleh Sekretaris Umum;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  11. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil – wakil Sekretaris;
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

8. Wakil Sekretaris I

  1. Membantu Ketua Umum melalui Sekretaris Umum dalam Bidang Organisasi dan Bidang Pembinaan Hukum;
  2. Mewakili Sekretaris Umum sesuai petunjuk apabila Sekretaris Umum berhalangan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk kunjungan luar, menghadiri undangan – undangan, audiensi, dan kegiatan lain sejenisnya;
  3. Mengoordinasikan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Wakil Ketua I sesuai dengan bidang masing-masing yang bersifat internal dan eksternal;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum dalam bidang organisasi dan pembinaan hukum;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

9. Wakil Sekretaris II

  1. Membantu Ketua Umum melalui Sekretaris Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Diklatar, Bidang Sport Science dan IPTEK serta Bidang Litbang dan PUHLATA;
  2. Mewakili Sekretaris Umum sesuai petunjuk apabila Sekretaris Umum berhalangan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk kunjungan luar, menghadiri undangan – undangan, audiensi, dan kegiatan lain sejenisnya sesuai dengan bidangnya;
  3. Mengoordinasikan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Wakil Ketua II sesuai dengan bidang masing-masing yang bersifat internal dan eksternal;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Diklatar, Bidang Sport Science dan IPTEK serta Bidang Litbang dan PUHLATA;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

10. Wakil Sekretaris III

  1. Membantu Ketua Umum melalui Sekretaris Umum dalam Bidang Umum dan Bidang Rencana Program dan Anggaran;
  2. Mewakili Sekretaris Umum sesuai petunjuk apabila Sekretaris Umum berhalangan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk kunjungan luar, menghadiri undangan – undangan, audiensi, dan kegiatan lain sejenisnya sesuai dengan bidangnya;
  3. Mengoordinasikan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Wakil Ketua III sesuai dengan bidang masing-masing yang bersifat internal dan eksternal;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum dalam Bidang Umum dan Bidang Rencana Program dan Anggaran;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

11. Wakil Sekretaris IV

  1. Membantu Ketua Umum melalui Sekretaris Umum dalam Bidang Humas & Kerjasama serta Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD) & Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
  2. Mewakili Sekretaris Umum sesuai petunjuk apabila Sekretaris Umum berhalangan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk kunjungan luar, menghadiri undangan – undangan, audiensi, dan kegiatan lain sejenisnya sesuai dengan bidangnya;
  3. Mengoordinasikan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Wakil Ketua IV sesuai dengan bidang masing-masing yang bersifat internal dan eksternal;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum dalam Bidang Humas & Kerjasama serta Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD) & Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

12. Bendahara Umum

  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
  3. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
  5. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota;
  6. Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil – wakil Bendahara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  7. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil – wakil Bendahara, diatur oleh Bendahara.

13. Wakil Bendahara I

  1. Membantu Ketua Umum melalui Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mengoordinir sesuai petunjuk dari Bendahara Umum untuk membantu segala kegiatan yang dibawah naungan Wakil Ketua I dan Wakil ketua II dalam hal pengelolaan keuangan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab terhadap urusan penerimaan, pengeluaran dan pelaporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.

14. Wakil Bendahara II

  1. Membantu Ketua Umum melalui Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mengoordinir sesuai petunjuk dari Bendahara Umum untuk membantu segala kegiatan yang dibawah naungan Wakil Ketua III dan Wakil ketua IV dalam hal pengelolaan keuangan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab terhadap urusan penerimaan, pengeluaran dan pelaporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.

15. Badan Audit Internal

  1. Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Badan Audit Internal KONI harus mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
  3. Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan Keuangan dan aset KONI serta melaporkan ke Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan;
  4. Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  5. Badan Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI;
  6. Jumlah Auditor Internal ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
  7. Hal hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI Kota Bandung.

16. Bidang Organisasi

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua I dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Organisasi;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan organisasi KONI Kota Bandung termasuk antara lain pelaksanaan musyawarah olahraga, pelaksanaan rapat anggota, verifikasi keanggotaan, membantu penerapan berbagai peraturan organisasi dan pembinaan informasi organisasi;
  3. Membantu dan menyusun program pembinaan organisasi anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI Kota Bandung dan anggota KONI Kota Bandung;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI Kota Bandung dan anggota KONI Kota Bandung;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan musyawarah olahraga dan rapat anggota yang dilaksanakan oleh anggota KONI Kota Bandung;
  7. Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan musyawarah olahraga dan rapat anggota yang dilaksanakan oleh anggota KONI Kota Bandung;
  8. Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota yang dilaksanakan oleh anggota KONI Kota Bandung;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua dan anggota Bidang Pembinaan Organisasi beserta anggota;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikanoleh Wakil Ketua I;
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

17. Bidang Pembinaan Hukum Olahraga

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua I dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Hukum Olahraga;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan hukum olahraga KONI termasuk antaralain program penyelesaian perselisihan dengan pihak diluar KONI Kota Bandung membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MoU dan perjanjian hokum lainnya;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum olahraga anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan hukum olahraga para anggota;
  6. Menjadi Komite Keabsahan dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan hukum olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua I;
  10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga beserta anggota; dan
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

18. Bidang Pembinaan Prestasi

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua II dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Pembinaan PrestasiOlahraga;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI termasuk antara lain program menuju multievent, program pemusatan latihan, program pembinaan usia dini dan program pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan prestasi anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi olahraga anggota KONI Kota Bandung;
  6. Memberikan pengarahan di bidang pembinaan prestasi olahraga dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan;
  8. Menyusun laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua II;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi beserta anggota; dan
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

19. Bidang Pendidikan dan Penataran

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua II dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Pendidikan Dan Penataran;
  2. Menyusun rancangan program pendidikan dan penataran KONI termasuk antara lain pendidikan dan penataran teknis untuk para pelatih dan wasit, pendidikan dan penataran sistem manajemen olahraga untuk para administrator olahraga dan mensosialisasikan seminar – seminar terkait dengan pembinaan olahraga prestasi;
  3. Membantu dalam menyusun program pendidikan dan penataran anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program pendidikan dan penataran KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pendidikan dan penataran anggota KONI Kota Bandung;
  6. Membantu program pendidikan dan penataran pada pemusatan latihan;
  7. Memberikan pengarahan terkait bidang pendidikan dan penataran dalam Pekan Olahraga yang diadakan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang pendidikan dan penataran secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pendidikan dan penataran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua II;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran beserta anggota; dan
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

20. Bidang Sport Science dan IPTEK

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua II dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Sport Science dan IPTEK;
  2. Menyusun rancangan program Sport Science dan IPTEK KONI termasuk antara lain penyusunan Jurnal IPTEK Olahraga, mensosialisasikan artikel-artikel dari penerbitan Jurnal IPTEK Olahraga, pelaksanaan Seminar IPTEK Olahraga, kerjasama dengan bidang-bidang IPTEK Olahraga;
  3. Membantu dalam menyusun program Sport Science dan IPTEK anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program Sport Science dan IPTEK KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program Sport Science dan IPTEK anggota KONI Kota Bandung;
  6. Membantu program Sport Science dan IPTEK pada pemusatan latihan;
  7. Memberikan pengarahan dalam bidang Sport Science dan IPTEK dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  8. Memberikan pelayanan medis dan psikologis untuk kebutuhan peningkatan olahraga prestasi.
  9. Menyusun laporan bidang Sport Science dan IPTEK secara periodik;
  10. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Sport Science dan IPTEK pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil KetuaII;
  12. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Sport Science dan IPTEK beserta anggota; dan
  13. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepadaWakil Ketua II.

21. Bidang LITBANG dan PUHLATA

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua II dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan serta dalam Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data;
  2. Menyusun rancangan program bidang LITBANG dan PUHLATA KONI termasuk antara lain mengenali dan mengusahakan penggalian serta penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam peningkatan prestasi olahraga, pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung bidang- bidang dan kegiatan pengadaan, tata kelola, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengawasan software dan hardware dalam rangka mengoptimalkan kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja KONI;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang LITBANG dan PUHLATA anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program bidang LITBANG dan PUHLATA KONI;
  5. Mempelajari berbagai penelitian dibidang keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional, sekaligus transfer ilmu hasil penelitian kepada para anggota;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang LITBANG dan PUHLATA para anggota;
  7. Menyusun laporan bidang LITBANG dan PUHLATA secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang LITBANG dan PUHLATA pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil KetuaII;
  10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua bidang LITBANG dan PUHLATA beserta anggota; dan
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Wakil Ketua II.

22. Bidang Umum

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua III dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Umum dan urusan dalam;
  2. Memfasilitasi kebutuhan umum pengurus dan sekertariat KONI kota Bandung
  3. Mengelola kegiatan rumah tangga Koni kota bandung termasuk pengaturan tetap, pengamanan internal termasuk Asset,
  4. Menginventarisir seluruh asset KONI Kota Bandung dan Membantu dalam menyusun program bidang umum para anggota;
  5. Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan seluruh asset dan kendaraan KONI Kota Bandung;
  6. Membantu dan menyusun pelaksanaanprogram bidang umum anggota KONI Kota Bandung;
  7. Menyusun laporan bidang umum dan urusan dalam secara periodik
  8. Melaksanakan kegiatan yang tidak terakomodir pada tupoksi bidang lainnya dalam rangka mendukung tupoksi Koni Kota Bandung
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang umum pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua III;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua bidang umum beserta anggota; dan
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III.

23. Bidang Perencanaan Program dan Anggaran

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua III dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan dan anggaran KONI termasuk antara lain Mengkoordinasikan pembuatan berbagai kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi pemerintah, dan instansi terkait;
  3. Membantu dalam menyusun program perencanaan dan anggaran anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melaksanakan program perencanaan dan anggaran KONI Kota Bandung;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program perencanaan dananggaran anggota KONI Kota Bandung;
  6. Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran secara periodik;
  7. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua III;
  9. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran beserta anggota; dan
  10. Dalam melaksanakan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III.

24. Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua IV dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD) dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga.
  2. Menyusun rancangan program Bidang MSD dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI termasuk antara lain mengenali badan, instansi, perusahaan yang dapat menjadi sumber dana, menyusun program promosi dan pemasaran, menggali berbagai hak penggunaan atribut KONI, dan menjalin kerjasama jangka panjang dengan sumber dana, menginventarisir, merekomendasi dan mengkoordinasikan pengumpulan data pelaku olahraga berprestasi, mempromosikan dan membantu kesejahteraan pelaku olahraga mencakup atlet, pelatih dan tenaga keolahragaan lainnya yang berprestasi dan berdedikasi, melakukan verifikasi dan seleksi data pelaku olahraga untuk direkomendasikan dalam pemberian penghargaan;
  3. Membantu dalam menyusun program Bidang MSD dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga anggota KONI Kota Bandung;
  4. Melakukan usaha kerjasama dengan PTN/PTS dan kemitraan para anggota
  5. Melaksanakan program Bidang MSD dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga;
  6. Memonitor dan membantu   pelaksanaan program Bidang MSD dan kesejahteraan pelaku olahraga anggota KONI Kota Bandung;
  7. Menyusun laporan Bidang MSD dan kesejahteraan pelaku olahraga secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang MSD dan kesejahteraan pelaku olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Wakil Ketua IV;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang MSD dan kesejahteraan pelaku olahraga beserta anggota; dan
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua IV.

25. Bidang Media, HUMAS dan Kerjasama

  1. Membantu Ketua Umum melalui Wakil Ketua IV dalam menjalankan program dan kegiatan Bidang Media, Humas dan Kerjasama;
  2. Menyusun rancangan program bidang media dan kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media komunikasi, penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik, menjalin kerjasama dengan badan, instansi dan perusahaan, kerjasama dengan perguruan tinggi/universitas, badan-badan olahraga, badan pemerintah, menjalin kerjasam dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan prestasi olahraga.
  3. Membantu dalam menyusun program bidang media, humas dan kerjasama para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang media, humas dan kerjasama KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang media, humas dan kerjasama anggota KONI Kota Bandung;
  6. Menyusun laporan bidang media, humas dan kerjasama secara periodik;
  7. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media, humas dan kerjasama pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  8. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Media, Humas dan Kerjasama beserta anggota;           dan

Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III