TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KOTA BANDUNG

1. Staf Kesekretariatan

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekretaris Umum dan wakil – wakil Sekretaris;
  2. Melaksanakan mekanisme dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
  3. Melaksanakan pelayanan kegiatan-kegiatan Pengurus KONI Kota Bandung;
  4. Mempersipakan dan    melayani kunjungan – kunjungan kerja lembaga/Organisasi/Intitusi dari luar.
  5. Mempersiapkan berbagai kebutuhan kegiatan rapat-rapat pengurus KONI, rapat koordinasi dengan cabang olahraga dan rapat lainnya;
  6. Menerima, mencatat, mendistribusikan dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan klasifikasinya kepada pimpinan terkait;
  7. Menerima, mencatat dan mengarsipkan surat permohonan bantuan/ proposal yang bersumber dari cabang olahraga, klub olahraga dan masyarakat sesuai dengan klasifikasinya;
  8. Melakukan pengecekan dan melakukan komunikasi dengan cabang olahraga mengenai kelengkapan persyaratan bantuan yang harus dipenuhi;
  9. Mempersiapkan bahan analisa pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan;
  10. Membuat draf/rancangan surat – surat, SK, surat tugas, surat jalan dan surat lainnya sesuai kebutuhan;
  11. Mengadakan, melengkapi, menyimpan dan mengelola ATK, peralatan dan perlengkapan kantor kebutuhan kesekretariatan;
  12. Memberi pelayanan pemberian surat keterangan sekolah (PPDB/Jalur Prestasi) berbagai jenjang pendidikan atau institusi;
  13. Mencatat dan mengagendakan setiap jadwal kegiatan KONI;
  14. Mencatat dan membuat jadwal kunjungan undangan dan jadwal lainnya yang sudah mendapat disposisi oleh Ketua Umum;
  15. Melaksanakan tugas yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidangnya;
  16. Atasan langsung staf kesekretariatan adalah Wakil – wakil Sekretaris;
  17. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum melalui Wakil – wakil Sekretaris.

2. Staf Humas dan IT Support

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum dan Wakil – wakil Sekretaris;
  2. Melaksanakan mekanisme dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
  3. Melakukan update informasi dan kegiatan melalui media website dan medsos lainnya;
  4. Melakukan rekayasa jaringan terkait dengan support administrasi kesekretariatan olahraga;
  5. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan panitia terkait kehadiran pimpinan/pengurus KONI;
  6. Menginformasikan undangan dan berbagai aktivitas kepada pengurus KONI, cabang olahraga dan pihak lainnya;
  7. Mendampingi pimpinan/pengurus KONI dalam menghadiri kegiatan/ undangan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. Atasan langsung staf Humas dan IT support adalah Wakil – wakil Sekretaris;
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum melalui Wakil – wakil Sekretaris.

3. Staf Keuangan dan Aset

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bendahara Umum dan wakil – wakil Bendahara;
  2. Melaksanakan mekanisme dan tata kerja yang sudah ditetapkan.
  3. Mempersiapkan, mengkomunikasikan dan memberikan pelayanan keuangan kepada penerima bantuan secara transfer atau chas terkait dengan pencairan bantuan secara ramah, cepat dan tepat;
  4. Melakukan pengecekan dan membayarkan bantuan-bantuan kepada penerima bantuan setelah data-data dan syarat kelengkapannya terpenuhi, serta setelah mendapat persetujuan dari Bendahara Umum atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu;
  5. Menyiapkan daftar gaji, tunjangan-tunjangan pengurus, perjalanan dinas, transport rapat, kesejahteraan pegawai serta daftar lain yang diperlukan;
  6. Mengurus administrasi penyimpanan dan pencairan anggaran dengan pihak bank yang telah ditetapkan;
  7. Membukukan dan mengadministrasikan serta mengumpulkan data-data dan atau bukti-bukti semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas KONI;
  8. Menyusun bukti-bukti laporan dan dokumen-dokumen kegiatan-kegiatan akuntansi dan keuangan secara baik dan benar;
  9. Mengklarifikasi dan menginfomasikan semua transaksi yang akan dibayarkan maupun yang sudah dibayarkan kepada Bendahara Umum dan Wakil – wakil Bendahara;
  10. Menyusun dan menjadwalkan pembayaran beban dan kewajiban sesuai tanggal jatuh tempo, mencakup diantaranya pajak kendaraan, perawatan kendaraan, pembayaran listrik, internet, dan pembayaran lainnya;
  11. Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan serta menindaklanjuti hasil temuan.
  12. Melakukan pendataan dan verifikasi barang – barang inventaris KONI Kota Bandung;
  13. Membuat laporan kegiatan keuangan bulanan dan tahunan sebagai bahan pertanggung jawaban;
  14. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum melalui Wakil – wakil Bendahara.

4. Staf Bagian Umum

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum dan Wakil – wakil Sekretaris;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan pinjaman kendaraan kepada pimpinan terkait;
  3. Menginventarisir jadwal perpanjangan pajak kendaraan dan service berkala kendaraan inventaris KONI;
  4. Melakukan koordinasi dengan driver untuk segala kebutuhan kunjungan atau kegiatan;
  5. Melakukan pengelolaan, penyimpanan dan perawatan barang – barang inventaris KONI Kota Bandung;
  6. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Atasan langsung staf keuangan adalah Wakil – wakil Sekretaris;
  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum melalui Wakil – wakil Sekretaris.

5. Staf Pembantu Umum (OB)

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum dan Wakil – wakil Sekretaris;
  2. Melaksanakan mekanisme dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
  3. Melakukan pelayanan kebutuhan makan dan minum pimpinan dan pengurus KONI.
  4. Melakukan rutinitas kebersihan ruangan, meja pimpinan, mushola, WC dan berbagai ruangan lain di lingkungan KONI Kota Bandung.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Atasan langsung staf Pembantu Umum adalah Wakil – wakil Sekretaris;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum melalui Wakil – wakil Sekretaris.

6. Driver

  1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum dan Wakil – wakil Sekretaris;
  2. Melaksanakan mekanisme dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
  3. Melayani urusan transportasi para pimpinan dan pengurus dalam menjalankan tugas dan aktivitas KONI;
  4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas/inventaris KONI Kota Bandung;
  5. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Atasan langsung Driver adalah Wakil – wakil Sekretaris;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum melalui Wakil – wakil Sekretaris.